Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Polisi Lalu Tawarkan Jasa Pengawalan, Pria Ini Ditangkap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |06:29 WIB
Ngaku Polisi Lalu Tawarkan Jasa Pengawalan, Pria Ini Ditangkap
Polres Metro Jaksel rilis penangkapan polisi gadungan. (Foto : Sindonews)
A
A
A

"RR dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Undang-Undang tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu pucuk pistol air soft gun, baju , dan sejumlah kartu identitas palsu polisi dan BIN," tuturnya.

Sementara itu, RR mengaku terpaksa berpura-pura sebagai anggota polisi dan BIN lantaran tidak memiliki pekerjaan. Sebelumnya ia mengaku bekerja di bidang teknologi informasi sebagai programmer. Namun, saat pandemi seperti saat ini, dia terkena PHK.

Baca Juga : Cerita Pilu Nenek di Surabaya, Tolong Tetangga Pinjamkan Sertifikat, Malah Kehilangan Rumah

"Kena pengurangan karyawan karena pandemi (Covid-19). Dahulu sempat mendaftar juga (jadi polisi) dua kali, tapi gagal," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement