Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Perahu Terbalik di Kedung Ombo, Bocah Nakhoda Ingatkan Kelebihan Penumpang

Agregasi Solopos , Jurnalis-Sabtu, 22 Mei 2021 |02:31 WIB
Sebelum Perahu Terbalik di Kedung Ombo, Bocah Nakhoda Ingatkan Kelebihan Penumpang
Perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali. (Foto : Ist)
A
A
A

Ia menambahkan terkait sistem peradilan pidana anak telah diatur bahwa anak masih di bawah 14 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun diselesaikan melalui diversi. Ia menambahkan diversi bisa diselesaikan di penyidikan, pelimpahan, dan di pengadilan.

Ia menambahkan bocah nahkoda perahu itu sudah didampingi berbagai pihak seperti Bapas dan Lembaga Perlindungan Anak.

“Teman-teman GT turut prihatin, ini musibah. Semua orang tidak tahu yang jelas sudah diantisipasi,” ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement