Baca Juga: Teroris KKB Papua Penembak Letda Blegur Ditangkap Satgas Nemangkawi
"LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," kata Kombes Iqbal, Minggu malam.
Kombes Iqbal menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
"Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya," pungkas Kombes Iqbal.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.