JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari kubu terdakwa. Adapun yang dihadirkan Ahli Bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin.
Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan terdakwa Jumhur Hidayat serta Ahli Bahasa, Yamin untuk memberikan keterangannya di pengadilan.
Baca Juga: Keterangan Saksi Kubu Jumhur Ditolak Jaksa
Penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui kalau postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.
"Dari kalimat postingan Pak Jumhur ini, beliau (Ahli Bahasa) mengatakan kalimat tersebut (pernyataan Jumhur) kalimat partikular, yakni ada kalimat "yang" dan maknanya tidak semua berati Omnibus Law itu menurut ahli bahasa tidak semua buruk, intinya seperti itu karena kan spesifik," ujarnya pada wartawan usai sidang, Senin (24/5/2021).