MOJOKERTO - Sempat melarikan diri dan buron, pelaku arisan fiktif yang merugikan anggota hingga Rp1 miliar akhirnya tertangkap di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tersangka mengaku menggelapkan uang arisan karena terlilit utang dan dibuat untuk membangun rumah dan beli dua mobil.
Pelaku arisan fiktif yang merugikan ratusan anggota dari berbagai desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akhirnya tertangkap. Polres mojokerto dan Polsek Ngoro berhasil menangkap tersangka di tempat pelarianya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Tersangka adalah, Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tersangka dikenal warga sebagai bandar arisan, yang biasanya dibagikan saat jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Waspada Arisan Fiktif, Ketua DPD Minta Emak-Emak Jangan Tergiur Angka yang Besar
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, modus tersangka dengan cara membagikan brosur arisan kepada warga pada 2014 lalu. Dalam brosur tersebut berisi arisan bersama yang akan dikocok sebanyak 46 kali setahun sekali dengan bonus sembako selain uang.