Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 56 bukti terkait praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino alias RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK juga menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.
Baca juga: RJ Lino Optimis Menang di Sidang Praperadilan
"KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
(Awaludin)