TANGSEL - Pria berinisial MDS (44), yang mengancam kurir belanja online dengan sebilah pedang di Jalan Musyawarah, RT03 RW01, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata berstatus sebagai mitra polisi. Atas ulahnya, kini dia harus meringkuk di dalam jeruji besi.
Kapolsek Ciputat Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, menerangkan, terkait aksinya yang viral di media sosial beberapa hari lalu maka MDS harus menanggung konsekuensi hukum. MDS dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat Pasal 2 Ayat (1).
"Jadi sang pelaku melakukan hal tersebut adalah ketika dia memesan barang melalui online tetapi barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang dipesan. Kemudian, mungkin spontanitas marah dan terjadi cekcok mulut dengan kurir Si Cepat," katanya di Mapolsek Ciputat, Kamis (27/05/21).
Baca Juga: Andi Arief Merasa Ancaman, Henry Yosodiningrat: Buktikan Saja
Dalam video viral, MDS nampak mengenakan kaus bertuliskan "Turn Back Crime" yang lazim dikenakan anggota Interpol. Setelah diselidiki, barulah terungkap jika MDS merupakan salah satu anggota mitra polisi.