JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin Covid-19.
Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum dalam pengadaan vaksin Covid-19, seperti yang tertuang dalam pasal 11A.
BACA JUGA: Indonesia Belum 'Melirik' Vaksin Covid-19 untuk Anak-Anak
Poin 1 pasal 11A menyatakan: “Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID- 19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/ imunogenisitas.”
Sementara pada poin 2 disebutkan bahwa pengambil alihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah tersebut dilakukan sepanjang waktu penyediaan. Pada poin 3, disebutkan bahwa pengambil alihan tanggung jawab hukum tersebut diberikan sampai “pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-l9 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
BACA JUGA: Sudah Dapat Pengakuan Uni Emirat Arab, Vaksin Gotong Royong Dijamin Aman
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Mei 2021 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Berikut isi lengkap Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021:
Salinan Perpres Nomor 50 Ta... by Rahman Dika
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.