JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) terbukti bersalah karena membantu pihak yang berperkara. Dewas menghukum Stepanus Robin dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar putusan tersebut dilaksanakan. Di antaranya untuk hal yang memberatkan Stepanus Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp1,6 miliar.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat
Hal yang memberatkan lainnya, yakni Stepanus Robin telah menyalahgunakan kepercayaan baik dari instansinya dahulu yakni Polri dan KPK karena membantu pihak yang berperkara.