"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Huruf a b dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Pengurus WP KPK Terkait TWK Hari Ini
Sebelumnya, dlaporkannya Stepanus Robin ke Dewas, karena penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin, Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial.