"Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.
"Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat pada hari ini Senin 31 Mei. Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta.
Tumpak menyatakan Stepanus Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai.