Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tempat Esek-Esek, Hotel di Taman Sari Ditutup Permanen

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |18:55 WIB
Jadi Tempat Esek-Esek, Hotel di Taman Sari Ditutup Permanen
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Selain itu polisi juga meringkus seorang pria yang diduga Joki dan beberapa orang yang diduga tengah bertindak cabul di hotel tersebut dengan anak di bawah umur.

Baca Juga : Polisi ke Pesepeda: Ikuti Aturan yang Sudah Kita Tetapkan!

Adapun barang bukti hasil penggerebekan berupa uang tunai sebesar Rp450 ribu, alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.

Mereka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement