Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Penampakan Senjata Dadang Buaya saat Serang Koramil-Polsek di Garut

II Solihin , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |14:49 WIB
Ini Penampakan Senjata Dadang Buaya saat Serang Koramil-Polsek di Garut
Polisi menunjukkan senjata yang digunakan Dadang Buaya saat menyerang Koramil dan Polsek di Garut. (Foto: Solihin)
A
A
A

“Barang bukti 2 buah golok, satu buah samurai, satu tongkat besi dan satu botol miras, diduga saat melakukan kegiatannya dikuasai miras,” ujar Benny.

Baca juga: Kena Batunya! Dadang Buaya dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Usai Serang Koramil-Polsek

Benny mengatakan, keduanya terbukti menguasai, membawa sajam tanpa izin, melakukan kekerasan di muka umum dan penganiayaan, sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Terjadi pencancaman dan keluar kata-kata kasar dari pelaku kepada petugas,” ujar Benny.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement