GARUT - Dadang Buaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat aksinya menyerang dan mengancam petugas di Koramil dan Polsek Pameungpeuk, dia kini jadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono menggelar konferensi pers bersama Dandenpom 3/111 Garut, Letkol Cpm Imran Ilyas, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Dadang Buaya Pincang Usai Ditembak Polisi, Ini Penampakannya
Selain Dadang Buaya dan anak buahnya, Hendri yang dihadirkan dalam konferensi pers, polisi juga menunjukkan senjata tajam yang dibawa Dadang Cs untuk mengancam petugas TNI-Polri.
