Dengan pasal-pasal yang menjeratnya, Dadang Buaya terancam penjara selama 10 tahun. Saat memaparkan kasus tersebut, salah seorang rekan Dadang yang bernama Hendri juga ditampilkan.
Tidak hanya itu, polisi juga menunjukkan senjata tajam yang dibawa Dadang Cs untuk mengancam petugas TNI-Polri.
“Barang bukti 2 buah golok, satu buah samurai, satu tongkat besi dan satu botol miras, diduga saat melakukan kegiatannya dikuasai miras,” ujar Benny.
“Terjadi pencancaman dan keluar kata-kata kasar dari pelaku kepada petugas,” tegas Benny.
(Widi Agustian)