Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dadang Buaya, Penyerang Koramil-Polsek Terancam 10 Tahun Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 01 Juni 2021 |11:29 WIB
Dadang Buaya, Penyerang Koramil-Polsek Terancam 10 Tahun Penjara
(Foto: MNC Media)
A
A
A

Dengan pasal-pasal yang menjeratnya, Dadang Buaya terancam penjara selama 10 tahun. Saat memaparkan kasus tersebut, salah seorang rekan Dadang yang bernama Hendri juga ditampilkan.

Tidak hanya itu, polisi juga menunjukkan senjata tajam yang dibawa Dadang Cs untuk mengancam petugas TNI-Polri.

“Barang bukti 2 buah golok, satu buah samurai, satu tongkat besi dan satu botol miras, diduga saat melakukan kegiatannya dikuasai miras,” ujar Benny.

“Terjadi pencancaman dan keluar kata-kata kasar dari pelaku kepada petugas,” tegas Benny.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement