Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dadang Buaya, Penyerang Koramil-Polsek Terancam 10 Tahun Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 01 Juni 2021 |11:29 WIB
Dadang Buaya, Penyerang Koramil-Polsek Terancam 10 Tahun Penjara
(Foto: MNC Media)
A
A
A

GARUT - Dadang Buaya, preman asal Garut yang nekat menyerang markas Koramil dan Polsek telah ditangkap oleh Kepolisian. Kini, Dadang Buaya bersiap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat aksinya menyerang dan mengancam petugas di Koramil dan Polsek Pameungpeuk, dia kini jadi menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.

"Dugaan tindak pidana menguasai, membawa senjata tajam tanpa izin. Kekerasan di muka umum, dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu juga kita kenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP," kata Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono di Mapolres Garut, Senin 31 Mei 2021.

" alt="" />

Baca juga: Dadang Buaya Pincang Usai Ditembak Polisi, Ini Penampakannya


Baca juga: Kena Batunya! Dadang Buaya dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Usai Serang Koramil-Polsek

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement