GARUT - Dadang Buaya, preman asal Garut yang nekat menyerang markas Koramil dan Polsek telah ditangkap oleh Kepolisian. Kini, Dadang Buaya bersiap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat aksinya menyerang dan mengancam petugas di Koramil dan Polsek Pameungpeuk, dia kini jadi menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
"Dugaan tindak pidana menguasai, membawa senjata tajam tanpa izin. Kekerasan di muka umum, dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu juga kita kenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP," kata Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono di Mapolres Garut, Senin 31 Mei 2021.