Selain kendaraan, polisi juga menemukan berbagai macam pecahan uang, diduga mata uang termasuk Obligasi Dragon asal Cina tersebut.
Temuan uang itu, yang digunakan pelaku sebagai alat untuk menjalankan aksinya. Namun, para pelaku selalu menghindar ketika para korban ingin mencairkan uangnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.