JAKARTA - Total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196. 865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67 juta15,084 jamaah dari calon jamaah haji khusus.
Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dana tersebut akan diinvestasikan ke bank-bank syariah dan tentu dengan prinsip syariah.
"Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Bapak Yandri dan Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," ujar Anggito dalam konferensi pers penjelasan kebijakan Penyelengaraan haji 1442H/2021M, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Jamaah Haji Batal Berangkat, Menag: Agama Ajarkan Menjaga Jiwa Harus Diutamakan
Pada konferensi pers ini, Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pembatalan haji 1442 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M.