Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dana Haji Rp7,05 Triliun Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |15:33 WIB
Dana Haji Rp7,05 Triliun Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah
Kakbah (Foto: Reuters)
A
A
A

Walaupun begitu, pembatalan haji untuk calon jamaah reguler hanya sekitar 569 orang atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 orang.

Nantinya baik Jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M. Akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.

"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," ujarnya.

Baca Juga: Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement