Walaupun begitu, pembatalan haji untuk calon jamaah reguler hanya sekitar 569 orang atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 orang.
Nantinya baik Jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M. Akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.
"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," ujarnya.
Baca Juga: Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks
(Arief Setyadi )