Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dana Haji Rp7,05 Triliun Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |15:33 WIB
Dana Haji Rp7,05 Triliun Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah
Kakbah (Foto: Reuters)
A
A
A

Walaupun begitu, pembatalan haji untuk calon jamaah reguler hanya sekitar 569 orang atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 orang.

Nantinya baik Jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M. Akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.

"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," ujarnya.

Baca Juga: Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement