Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bos Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |19:50 WIB
Mantan Bos Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Hardinoto Soedigno jalan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun," beber Jaksa.

Dalam mengajukan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Hadinoto yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. Keterangan Hadinoto selama persidangan juga dipandang jaksa berbelit-belit.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Jaksa Gina.

Baca Juga:  Kejagung Tahan Mantan Dirut Antam Terkait Kasus Korupsi IUP Batubara Jambi

Dalam analisis yuridisnya, jaksa berkeyakinan bahwa Hadinoto telah menerima suap dari Rolls-Royce terkait pembelian dan perawatan mesin RR Trent 700 series, dari Airbus terkait pengadaan pesawat A330 dan A320, dari Bombardier terkait pengadaan pesawat CRJ 1000NG, dan dari ATR terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement