Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bos Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |19:50 WIB
Mantan Bos Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Hardinoto Soedigno jalan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Jaksa KPK Yoga Pratomo menjelaskan suap dari empat pabrikan itu diberikan melalui perusahaan intermediary, yaitu PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International, Hollingworth Management International, dan Summerville Pasific. Empat perusahaan perantara itu dikendalikan oleh Soetikno Soedarjo.

Yoga menyebut Hadinoto telah menerima uang sebesar 2,302 juta dolar AS dan 477.540 Euro dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda tersebut. Uang itu dikirim Soetikno melalui perusahaan perantara ke rekening bank Hadinoto di Singapura.

"Atau setara dengan 3.771.637,58 juta dolar Singapura," terang Jaksa Yoga.

Jaksa juga meyakini Hadinoto mendapatkan fasilitas pembayaran makan malam maupun penginapan seharga Rp34 juta dan 4.200 dolar AS berupa fasilitas sewa pesawat pribadi.

Perbuatan Hadinoto tersebut dilakukan bersama Emirsyah Satar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia serta Capt. Agus Wahjudo. Ketiganya diyakini melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement