Selain suap, Hadinoto juga turut melakukan pencucian uang antara 2011-2016. Kejahatan itu dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening istri, anak, rekening yang diatasnamakannya sendiri. Hadinoto juga menarik uang secara tunai yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas tuntutan jaksa, Hadinoto yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
"Kami secara pribadi tidak menyampaikan (pleidoi)," singkat Hadinoto.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.