Sebelumnya, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, para terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.
Baca juga: Tim Rajawali Polres Jaktim Amankan 4 Pendukung Habib Rizieq
Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.