ACEH BESAR - Nenek bocah yang jadi korban pemerkosaan di Aceh Besar berinisial AI tidak terima dengan vonis banding yang membebaskan ayah dan paman kandung atas perilaku yang telah dilakukan.
Sang nenek pun meminta aparat penegak hukum agar dapat menghukum kembali terhadap kedua pelaku asusila sesuasi perbuatan mereka.
Untuk diketahui, vonis bebas terhadap dua terdakwa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung dan keponaan di Kabupaten Aceh Besar didapat setelah mereka menajukan banding atas vonis sebelumnya yang divonis jpu 200 bulan seusai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bebasnya kedua pelaky pun ramai dibicarakan warga lantaran jadi viral di media sosial. Perbincangan itu akhirnya diketahui oleh nenek bocah berusia sebelas tahun itu.
Kini ia meminta aparat penegak hukum agar bisa menangkap kembali kedua pelaku yang tak lain masih mahram dengan korban.
"Kalau saya biar dihukum kembali, jangan dihukum kami. Karena kami tidak salah. Kenapa pelaku seperti itu cepat dilepas?" ujar AI, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga : Warga Merangin Dihebohkan dengan Kelahiran Bayi Sapi Berkepala Dua
"Ini kan cucu saya berserakan, sekarang kan mamanya korban sudah meninggal, biar anak (cucu) saya yang rawat, saya sanggup memberikan makan mereka," imbuhnya.
Ia tak habis pikir kenapa kedua pelaku bisa mendapat vonis bebas. "Orang itu ada uang jangan salah, saya enggak ada uang, orang itu orang pintar, saya orang bodoh. Orang itu enggak sayang sama saya," ujarnya.