Dia pun mengatakan ayah dan paman dari cucunya itu telah melakukan pemerkosaan masing-masing sebanyak dua kali.
"Padahal anak saya tidak tau apa-apa. Yang melakukan pemerkosaan oleh ayah dan paman kandungnya. Ayahnya dua kali dan pamannya dua kali," kata AI.
Dalam sidang banding sebelunya, Mahkamah Syariah (MS) Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan itu diketuk majelis hakim, Kamis 20 Mei 2021. Jaksa pun tak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi
(Angkasa Yudhistira)