Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Kurir Sabu di Sleman Ditangkap, Satu Tersangka Diduga Polisi

Priyo Setyawan , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |21:21 WIB
4 Kurir Sabu di Sleman Ditangkap, Satu Tersangka Diduga Polisi
Empat kurir sabu ditangkap, salah seorang di antaranya diduga oknum polisi. (Priyo Setiawan)
A
A
A

SLEMAN - Polres Sleman menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Keempat orang itu adalah WD (26), warga Karanganyar, serta MA (32), RYA (28), dan FH (42) ketiganya asal Malang, Jawa Timur. Tersangka FH menurut informasi diduga oknum polisi yang berdinas di luar Yogyakarta.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. MA dan RY ditangkap di depan minimarket berjejaring di wilayah Sragen, Minggu (16/52021) pukul 12.00 WIB. WD di Gondangrejo, Karanganyar, Pukul 13.00 WIB dan FH di Malang, Selasa (18/5/2021) pukul 16.00 WIB

Petugas juga mengamankan sabu yang dikemas dalam beberapa plastik warna putih total seberat 4,012 kilogram (kg), tiga bong, alat isap, klip isi sabu, airgun, dan satu senjata yang diduga rakitan sebagai barang bukti.

Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran sabu di wilayah Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyeldikan. Dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) akhirnya berhasil mengamankan MA dan RY di depan minimarket berjejaring di wilayah Sragen, Minggu (16/5/2021) pukul 12.00 WIB.

Satu jam kemudian, petugas menangkap WD di Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah.

"Dari informasi ketiganya, petugas kembali menangkap, FH di Malang, Selasa (18/5/2021) pukul 16.00 WIB, " kata Anton saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021).

Dari pemeriksaan para tersangka ini berperan sebagai kurir dengan imbalan awal Rp25 juta dan dijanjikan akan diberikan lagi jika sabu berhasil dikirim. Mereka juga diberikan imbalan berupa sabu.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Malaysia

"Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement