"Modus operandinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian ataupun telanjang dan motifnya sendiri hasil dari pemeriksaan karena pelaku kalah taruhan,” kata Andryansyah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Serta Pasal 36 juncto Pasal 10 UURI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Qur'anul Hidayat)