Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi Hadiah Motor dan Emas, Wanita Ini Tertipu PNS hingga Rp500 Juta

Robert Fernando H Siregar , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |22:25 WIB
Diimingi Hadiah Motor dan Emas, Wanita Ini Tertipu PNS hingga Rp500 Juta
SPN, korban penipuan melapor ke Polres Tapanuli Utara (Foto: Robert Fernando)
A
A
A

Setelah beberapa lama, sambung Walpon Baringbing, korban merasa curiga dan langsung menghubungi serta menjumpai tersangka pada 17 Januari 2021. Korban meminta agar tersangka mengembalikan uang Rp500 juta.

Namun, niat baik tersangka-pun tidak ada, kata Walpon Baringbing, untuk mengembalikan uang korban. Tersangka selalu membuat alasan. Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Taput di Tarutung.

"Dari hasil penyidikan, cukup alat bukti sudah terpenuhi dan PNS ditetapkan tersangka dan ditahan serta berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Tersangka dijerat Pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Walpon Baringbing.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement