Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengatakan, guna mendukung EBT di Indonesia, pihaknya kini tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk agar lebih detil dan mendalam mengatur mengenai pengembangan EBT di Indonesia, serta kedepannya EBT tidak hanya menjadi alternatif, tapi juga dijadikan sebagai energi utama.
“Setiap wilayah mempunyai economy skill masing-masing. Wilayah timur bisa andalkan matahari, kemudian di Makassar ada Sidrap dan mengingat juga 40% bicara geothermal ada di Indonesia. Banyak potensi, tapi masalahnya adalah EBT masih kurang kompetitif, apa yang kita lakukan selalu kalah sama dunia fosil. Mudah-mudahan kita bisa komit, bisa lebih berani dan mempunyai tekad untuk lakukan perubahan yang sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara lain,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)