Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin

Antara , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |23:41 WIB
 KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana tersebut, yaitu Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum, dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Baca juga:  Saksi Sebut Juliari Perintahkan Bansos Covid-19 Dipotong Rp10 Ribu

Pada Kamis 3 jUNI 2021, kata Ali, juga sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

 Baca juga: Hakim Sidang Suap Bansos Corona Ancam Penjarakan Operator Ihsan Yunus, Ini Alasannya

Selain itu, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement