JAKARTA - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta yang dipecat karena mengeluarkan surat sertifikat bodong. Pemecatan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bahwa pejabat lembaga mana pun yang melakukan tindakan tidak terpuji terlebih lagi melakukan surat menyurat bodong maka wajib diberikan sanksi yang tegas oleh pihak yang berwenang.
"Ya tentu pejabat mana pun di Jakarta atau di mana pun kalau mengeluarkan surat yang tidak benar tidak baik ya memang harus mendapatkan sanksi," ujar Ariza.
"Jadi pak menteri sudah betul memberi sanksi kepada jajarannya yang melanggar mengeluarkan surat bodong ya," imbuhnya.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Diyakin Aman?
Adapun ia menegaskan bahwa apabila ada pejabat yang terbukti melakukan tindakan ilegal maka harus ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Memang kita mohon semua pejabat terkait atau siapa saja yang melanggar, melanggar sanksi surat menyurat apalagi surat-surat tanah mohon diberikan kepada orang yang tepat sesuai dengan regulasi," tambah Riza.
Baca Juga: Eks Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,4 Triliun
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.