Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggerebekan Pesta Sabu di Cipanas, Ini Peran 3 Bandar Narkoba

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |17:36 WIB
Penggerebekan Pesta Sabu di Cipanas, Ini Peran 3 Bandar Narkoba
Tiga bandar sabu ditangkap saat penggerebekan pesta narkoba di vila di Cipanas. (Foto : MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing)
A
A
A

"Tahun 2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba) berarti 2004," katanya.

Baca Juga : Pesta Sabu Modus Family Gathering di Puncak, 27 Orang Dinyatakan Positif

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Subsidair 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga : Ditangkap saat Pesta Sabu di Cipanas, 3 Bandar Punya Jaringan Besar

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement