Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Pencuri Baterai Telkom Senilai Rp1 Miliar

Antara , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |04:01 WIB
 Polisi Tembak Pencuri Baterai Telkom Senilai Rp1 Miliar
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Polres Muna terpaksa menambak kaki seorang pemuda inisial Y (20), setelah melarikan diri kurang lebih sepakan diduga melakukan pencurian baterai PT Telkom senilai Rp1 miliar, saat akan ditangkap namun hendak melarikan diri dari persembunyiannya.

Kasat Reskrim Polres Muna, Inspektur Polisi Satu Hamka mengungkapkan, Y merupakan satu dari tiga pelaku pencurian baterai BTS di Kantor Pemancar Jaringan PT Telkom, di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna pada 18 Mei 2021 lalu yang telah diketahui identitasnya yakni AR, S dan Y.

"Pada Senin 31 Mei 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Y dan S. Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Y keberadaannya sementara di wilayah Jalan Gatot Subroto, Raha," kata Hamka.

Baca juga:  Terekam CCTV, Pencuri Pura-Pura Jadi Pembeli Gasak Ponsel di Cafe Grogol

Setelah menyelidiki mereka lalu menggerebek rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Muna.

Dijelaskan Hamka, pada saat akan ditangkap, Y melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur, sehingga saat itu polisi melancarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur, dan mengenai pada kaki kanan tersangka, setelah berhasil ditangkap tersangka dibawa ke RSUD Raha guna mendapatkan perawatan medis," ujar Hamka.

Baca juga: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Tangerang Terekam CCTV, Pengurus Lapor Polisi

Setelah itu tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Muna, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini dua dari tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan itu yakni AR dan Y telah ditangkap polisi sementara satu tersangka lainnya inisial S masih dikejar.

"Tersangka Y telah dilakukan penahanan untuk masa 20 hari terhitung sejak 1-20 Juni 2021. Sementara tersangka AR telah ditahan di Rutan Res Muna sejak 20 Mei 2021 lalu, yang ditangkap petama pada 19 Mei lalu," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement