MERANGIN - Sebanyak 10 warga Kabupaten Merangin, Jambi berinisial HR (28), AD(37), MW (45), PJ (42), ZK (38), IN (27), FR (24), AF (24), YS (38), dan MY(39), ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar rumah warga yang sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Baca juga: 2 Orang yang Ikut Pesta Sabu di Puncak Positif Covid-19
Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan 12,64 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy mengatakan, 10 pelaku diamankan ini diamankan ditempat berbeda.