Baca juga: Penggerebekan Pesta Sabu di Cipanas, Ini Peran 3 Bandar Narkoba
"Iya pelaku di amankan ditempat berbeda, dari sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba ini kita berhasil mengamankan 12,64 gram sabu-sabu," kata Irwan, Jumat (4/6/2021).
Kata Irwan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.