Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Pesta Sabu, 10 Warga Ditangkap Polisi

 Kerap Pesta Sabu, 10 Warga Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

MERANGIN - Sebanyak 10 warga Kabupaten Merangin, Jambi berinisial HR (28), AD(37), MW (45), PJ (42), ZK (38), IN (27), FR (24), AF (24), YS (38), dan MY(39), ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar rumah warga yang sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.

Baca juga:  2 Orang yang Ikut Pesta Sabu di Puncak Positif Covid-19

Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan 12,64 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy mengatakan, 10 pelaku diamankan ini diamankan ditempat berbeda.

Baca juga:  Penggerebekan Pesta Sabu di Cipanas, Ini Peran 3 Bandar Narkoba

"Iya pelaku di amankan ditempat berbeda, dari sepuluh pelaku penyalahgunaan narkoba ini kita berhasil mengamankan 12,64 gram sabu-sabu," kata Irwan, Jumat (4/6/2021).

Kata Irwan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement