Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Satgas BLBI, Obligor Tak Kooperatif Diancam Pidana

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 05 Juni 2021 |06:36 WIB
Fakta-Fakta Satgas BLBI, Obligor Tak Kooperatif Diancam Pidana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)
A
A
A

Tak hargai utang negara

Mantan Ketua MK tersebut mengingatkan, para obligor dan debitur tak menghargai utangnya kepada negara. Setidaknya, ada tiga hal yang bisa menjerat oknum tersebut jika tetap memilih tak kooperatif.

"Satu merugikan keuangan negara, dua memperkaya diri sendiri atau orang lain, tiga melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai hutang," tuturnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.

Baca Juga : Mahfud MD: Satgas BLBI Identifikasi Aset Obligor di Luar Negeri

Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) telah melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun Satgas BLBI akan bertugas untuk menagih kepada obligor dan debitur terkait dengan pinjaman dana talangan tersebut.

Meski tidak merinci siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur, Mahfud menyatakan nama-nama tersebut sudah dalam genggamannya. Menurutnya, berdasarkan perhitungan, nominal uang yang ditagih mencapai Rp110 triliun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement