PURWOKERTO - Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AK (27) menjadi korban penipuan berkedok bisnis ekspedisi barang/jasa, sehingga mengalami kerugian hingga Rp743 juta.
"Pelaku seorang perempuan berinisial NS (32), yang dikenalnya sejak bulan September 2020," kata Kapolres Kota Banyumas, Kombes M Firman L Hakim, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Marak SMS Pinjaman Duit! dari Dana Gaib Tanpa Tumbal hingga Jaminan, Ditawari Rp500 Juta
Dalam hal ini, kata dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk ikut serta dalam bisnis ekspedisi barang/jasa dalam dan luar negeri serta bisnis beras, dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.
Menurut dia, korban pun tergiur atas tawaran tersebut sehingga yang bersangkutan menyerahkan uang sebagai modal secara bertahap, dengan cara transfer maupun tunai dalam kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021.
"Total modal yang diserahkan korban mencapai Rp743 juta. Korban sempat menerima uang bagi hasil dari pelaku setiap bulannya, yakni sejak Oktober 2020 hingga Mei 2021," katanya.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Kakak Beradik Sindikat Penipuan hingga Rp29 Miliar
Selain itu, kata dia, pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal yang telah disetorkan korban pada tanggal 2 Juni 2021.