JAKARTA - Salah satu calon jamaah haji bernama Dr. TM. Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menurutnya keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa, karena otoritas Arab Saudi disebutkannya belum mengambil keputusan apapun soal haji.
Warga Kramat Jati, Jakarta Timur itu pun mengaku bahwa dirinya merasa dirugikan terkait pembatalan haji. Karena harus menunggu lebih lama lagi untuk pergi ke Tanah Suci.
"Seharusnya Pemerintah Indonesia terlebih dahulu menunggu informasi dari otoritas resmi maupun otoritas yang berkompeten dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, apakah ditiadakan atau tetap diselenggarakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi pandemi sebelum menerbitkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut," paparnya dalam surat keberatan yang diterima Okezone, Senin (7/6/2021).
"Bahwa transparansi dalam pelayanan publik adalah sebuah kewajiban konstitusional pemerintah dan antara aturan, kebijakan dan pelaksanaan harus konsisten dan koheren," ungkapnya lagi.
Ia kembali menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terkesan sangat tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berdampak pada ummat, khususnya bagi calon jamaah haji yang batal berangkat pada penyelenggaraan haji tahun 2021.
Luthfi juga menekankan, keputusan pemerintah tanpa didasari dengan pertimbangan yang matang dan juga patut diduga telah mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk mengeluarkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut.
"Ini berpotensi untuk menghalangi warga negara untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Negara sebagaimana ketentuan Pasal 29 UUD 1945," jelasnya lagi.
"Melalui ini saya bermaksud mengajukan upaya keberatan sekaligus memohon kepada Menteri Agama untuk mencabut Surat Keputusan 660/2021 atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan Surat Keputusan tersebut sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M," tutupnya mengajukan permohonan.
(Khafid Mardiyansyah)