Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun Kumpul Kebo 6 Bulan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |12:04 WIB
Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun Kumpul Kebo 6 Bulan
RUU KUHP. (Foto: Sindo)
A
A
A

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat

keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement