SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial MM (41). Dari tangan MM, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram (kg).
Tersangka yang merupakan warga Surabaya itu ditangkap di halaman minimarket di Jalan RE. Martadinata, Karangsari, Tuban pada Sabtu (5/6/2021) saat hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Rencananya, sabu yang dibawa tersangka dari Jakarta, akan dikirim ke Surabaya," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Gegara Tak Punya Uang, Tukang Jahit Nyambi Jualan Sabu
Aris mengungkapkan, MM membawa barang haram tersebut dari Jakarta menuju Surabaya dengan mengendarai mobil minibus hitam dengan nomor polisi B-1722-NRD. Mobil tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Dari penggeledahan badan dan barang yang dibawa tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 1.646 gram yang dibagi ke dalam dua bungkus plastik merk Guanyinwang, dan dimasukkan dalam tas kain warna kuning. Satu bungkus berisi bruto 1.025 gram dan satu bungkus sisanya berisi 621 gram.