Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu Asal Jakarta

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |19:01 WIB
 BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu Asal Jakarta
Foto: MNC Portal/Lukman
A
A
A

Baca juga:  Polisi Tangkap 5 Pengedar 12 Kg Ganja dan 644 Gram Sabu di Jaksel

"MM mengaku disuruh bosnya bernama MW untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Surabaya," ujar Aris.

Dia menambahkan, MM mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu lalu, dikenalkan temannya berinisial YY melalui telepon. Karena butuh pekerjaan, tersangka MM pun mengaku tidak keberatan disuruh untuk menjadi kurir sabu dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp16 juta.

"Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah Rp5 juta. Uang itu ditransfer," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement