Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Tak Punya Uang, Tukang Jahit Nyambi Jualan Sabu

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |17:14 WIB
 Gegara Tak Punya Uang, Tukang Jahit <i>Nyambi</i> Jualan Sabu
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Baca juga:  Razia Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Temukan Benda Mengejutkan

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu, karena desakan faktor ekonomi.

Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga Rp650.000. Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp350.000 hingga Rp400.000 setiap minggunya.

"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.Kita imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apapun," demikian Martualesi Sitepu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement