JAKARTA - Saat menjawab mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly sempat berkelakar mengenai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti (AHY) yang disebutnya sebagai "bos pak Benny K Harman".
Yasonna menjelaskan, bahwa pasal tersebut dimaksudkan untuk pihak-pihak yang menghina presiden dan wakil presiden (wapres) secara personal, bukan sekedar mengkritik kinerja. Dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sering diserang secara personal.
"Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digituin?," kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Pasal Penghinaan ke Presiden Jadi Delik Aduan, Menkumham: Harus Ada Batasan!
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pasal penghinaan presiden ini juga bertujuan untuk melindungi presiden selanjutnya setelah Jokowi. Mungkin saja ada di antara anggota Komisi III DPR yang menjadi presiden atau para ketua umum (ketum) parpol dari anggota Komisi III DPR ini.
"Ya mungkin saja satu di antara kita ini, ada pak Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III/Golkar) jadi presiden atau siapa, atau siapa. Atau bosnya pak Habiburokhman (Prabowo Subianto) atau siapa, kita biarkan itu?," ujarnya.
Baca juga: Sebelum RUU KUHP Disahkan, Pemerintah Akan Marathon Sosialisasi