JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap jika diberikan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi posisi jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021.
Awalnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meyakini Prresiden Jokowi sudah memiliki analisa tersendiri terkait penambahan posisi wamen di Kemenpan-RB dan berharap dengan penambahan wamen akan terjadi penguatan tugas dan aktif membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis di KemenPan-RB.
"Tapi harusnya memang analisisnya Pak Jokowi sendiri yang lebih tahu. Kalau memang itu dalam rangka mempercepat pembenahan, itu tentu harus jelas, apa tugas fungsi daripada wamen itu. Jadi enggak sekadar nama aja,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: PAN Ingin Pilpres 2024 Diikuti Lebih dari 2 Pasang Calon, Begini Alasannya
Lebih lanjut, Guspardi menyebut partainya siap mengisi posisi wamenpan-RB jika dipercaya untuk berkontribusi di dalam pemerintahan Jokowi.