WAISAI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan langkah tegas kepada seluruh personel kepolisian yang melakukan pelanggaran. Seperti dilakukan empat oknum anggota Polri dari Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat.
Akibat melakukan sejumlah pelanggaran, keempat anggota Polri itu diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polres Raja Ampat itu dilaksanakan di lapangan Apel Polres Raja Ampat, Rabu (9/6/2021). Upacara tidak dihadiri keempat anggota tersebut.
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW. Manuputty memimpin langsung upacara PTDH terhadap empat anggotanya tersebut. Keempat anggota Polri yang diberhentikan dari dinas Polri tersebut dikarenakan melakukan sejumlah pelanggaran yang tidak mencerminkan perilaku anggota Polri dan sudah tidak dapat dibina lagi.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polri Kirim Ambulans Operasional Nemangkawi ke Timika
Keempat anggota Polri dari Polres Raja Ampat tersebut, masing-masing, Brigadir Polisi, Egar Gintang Faradini, Brigadir Polisi Arius Salossa, Brigadir Polisi Kepala, Maurit Andi Randongkir dan Brigadir Polisi Kepala Herry Permana.
Keempat anggota ini mempunyai catatan pelanggaran khusus yang akhirnya menyeret mereka untuk diberhentikan dari dinas Polri. Seperti Brigadir Polisi Egar Gintang Faradini, dia terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian, Polres Raja Ampat karena diketahui melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a, peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Di mana, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Brigadir Polisi Egar Gintang Faradini diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/56.C/III/2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara republik Indonesia.
Sementara itu, Brigadir Polisi Arius Salossa diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar Pasal 11 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Baca Juga: Harun Masiku Tak Pakai HP, Polri Sulit Melacak Keberadaannya
Dalam pasal tersebut menjelaskan, Anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Brigadir Polisi Salossa diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/56.D/II/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.