Dia menegaskan, langkah tegas pembubaran untuk mencegah terjadinya klaster baru penularan corona. Apalagi belum lama ini, terjadi ledakan kasus corona di Kabupaten Demak dan Kabupaten Kudus. Selain itu, sejumlah daerah di Jateng kini juga masuk dalam zona merah.
"Satgas Covid Kota Semarang di mana pun berada akan tegas, karena kami mendapat mandat dari Wali Kota Semarang," tegasnya.
Menurutnya, pembubaran itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2021. “Sudah jelas dilarang adanya kerumunan. Apalagi kasus corona di Kota Semarang sudah tinggi lho, apalagi ada kaya gini, bisa luar biasa jadinya," pungkas dia.
Baca juga: Viral Satpol PP Rusak Ukulele Pengamen, Walkot Pontianak Beri Sanksi & Janji Ganti Alat Musik
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.