Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Tanah di Munjul, Bos PT Adonara Absen Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |13:50 WIB
 Korupsi Tanah di Munjul, Bos PT Adonara Absen Dipanggil KPK sebagai Tersangka
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (10/6/2021). Sedianya, Tommy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Tommy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, tahun 2019. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Tommy tak hadir karena beralasan sakit.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/6/2021).

Baca juga:  Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Dirut PT Adonara Propertindo

Penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap bos PT Adonara Propertindo tersebut pada Senin, 14 Juni 2021, pekan depan. KPK mengultimatum agar Tommy kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan pada Senin, 14 Juni 2021. KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkasnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement