Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi Kasus Swab RS UMMI Bogor

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |09:45 WIB
Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi Kasus Swab RS UMMI Bogor
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

(Baca juga: Permintaan Habib Rizieq Bebas Makin Tak Terbendung, Aliansi Umat Muslim Datangi DPRD Bogor)

"Agendanya hari ini pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, InshAllah kita sudah siap," ujar Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dikatakan Azis, selain HRS, Habib Hanif dan dr Andi juga dirasa siap untuk menyampaikan peldoinya di muka persidangan.

"Habib Rizieq dan Habib Hanif serta dr Tatat. masing-masing juga sudah siap. Tinggal nanti kita sampaikan di muka persidangan semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa," ungkapnya.

(Baca juga: 5 Fakta Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap)

Pantauan MNC Portal, Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB. Pengawalan ketat masih mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim.

Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement