Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi Kasus Swab RS UMMI Bogor

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |09:45 WIB
Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi Kasus Swab RS UMMI Bogor
Foto: MNC Portal
A
A
A

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement